Transaksi riba dalam jual beli telah lama menjadi fokus penting dalam kajian ekonomi Islam. Ketertiban transaksi yang adil dan transparan menjadi landasan utama bagi sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan syariah. Ketentuan mengenai riba tidak hanya berhenti pada larangan terhadap bunga pinjaman, tetapi juga mencakup dinamika jual beli yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Dalam karya-karya ilmiah, termasuk penelitian yang dipublikasikan di jurnal APPHI Aliansi, dijelaskan bahwa praktik riba dapat merusak keseimbangan antara pihak yang terlibat dalam transaksi dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Untuk pembaca yang ingin menekankan integritas transaksi, artikel ini menggali dari perspektif teoretis hingga praktik praktis bagaimana transaksi riba bertentangan dengan prinsip keadilan dan bagaimana opsi alternatif tanpa riba dapat diterapkan secara efektif.





